Uber Plat Hitam Dilarang di Jogja

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera menerbitkan larangan beroperasinya taksi berbasis aplikasi yang menggunakan pelat warna hitam melalui peraturan gubernur (pergub) DIY.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menjelaskan berdasarkan Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Pemda DIY telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan kebijakan.

Menurut Gatot, rekomendasi tersebut segera dijadikan acuan untuk membuat pergub DIY yang intinya melarang operasional taksi online pelat hitam.

Dikatakan, Pemda DIY siap melakukan penyisiran sebagai langkah lanjutan pergub yang akan dikeluarkan minggu depan.

“Saat ini pergub sedang diproses, sepekan ini jadi. Artinya, kami bertindak sesuai regulasi,” terangnya, Jumat (10/3)

Menurut Gatot, sambil menunggu selesainya pergub, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para operator taksi online.

“Taksi online pelat hitam, seperti Gojek, Uber, atau apa pun namanya yang beroperasi tidak berizin,” katanya.

Selain menerbitkan peraturan tentang larangan taksi online tidak berizin, Dishub DIY juga tetap akan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara taksi pelat kuning dalam meningkatkan layanan.

“Kita juga mendukung taksi legal untuk menyelenggarakan pelayanan online, termasuk tarif yang pasti. Sebab dari sisi pengguna taksi online, masyarakat diuntungkan karena tarifnya yang lebih murah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Organda DIY Agus Andriyanto menyambut baik keputusan Pemda DIY untuk menerbitkan pergub larangan angkutan penumpang pelat hitam. Namun Agus mempertanyakan sistem pengawasan setelah pergub tersebut terbit.

Menurutnya, banyak kasus terjadi, taksi online tersebut dioperasionalkan secara perorangan dan tidak lewat aplikasi resmi.

“Kami juga mendeteksi taksi ilegal yang beroperasi tanpa aplikasi, atau hanya lewat media sosial. Apakah pergub juga mengatur itu, kami belum tahu,” ujarnya.

Agus mengharapkan Pemda DIY lebih detail dalam mengeluarkan aturan jasa angkutan tersebut.

Oknum supir yang memainkan argo dan lamanya waktu pemesanan menjadi momok tersendiri bagi taksi konvensional. Belum selesai masalah itu disikapi oleh perusahaan penyedia taksi, kehadiran taksi plat hitam berbasis aplikasi atau online muncul dan menghadirkan problem baru.

Hal tersebut dikemukakan Dwi Ardianta Kurniawan MSc, Peneliti di Pusat Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, kepada KRjogja.com, Senin (13/03/2017). Dikatakannya dengan fasilitasnya yang mampu menampilkan tarif argo, jarak, dan waktu menunggu serta perjalanan hanya dalam usapan jari, aplikasi taksi online plat hitam dengan cepat menggerus pendapatan taksi konvensional.

“Perkembangan teknologi itu sebuah keniscayaan. Konsumen pasti akan pilih yang paling baik. Apalagi citra dan rekam jejak punya peran penting. Perlu disikapi secara bijak,” ungkap Dwi Ardianta.

Alih-alih sekadar melarang tanpa menyediakan solusi, fasilitasi dari pemerintah agar taksi online plat hitam memenuhi regulasi sebenarnya dapat menjadi solusi yang lebih arif. Utamanya, agar taksi online dapat bermain secara seimbang dan tidak merugikan taksi konvensional.

“Cara main taksi online harus difasilitasi agar sama. Dibentuk badan hukumnya, kendaraan diikutkan uji kir, pajak sesuai aturan, dan plat kuning atau registrasi bagi semua taksi online. Karena regulasinya belum diubah,” ujarnya.

Selain penerapan regulasi bagi taksi online, taksi konvensional juga harus diatur dan diawasi secara ketat. Dan taksi konvensional, juga harus mengembangkan diri untuk memiliki teknologi yang sama seperti taksi online.

“Taksi gelap, angkutan sewa tak berizin, semuanya harus ditindak sesuai standar. Dan kini sudah ada taksi konvensional yang pakai aplikasi. Tapi belum sebagus taksi online. Masih perlu pengembangan,” pungkasnya

Source: beritasatu