Gudang PT Duta Logistik Asia di Sagulung kebobolan, Selasa (20/3). Sebanyak 52 plat besi untuk mesin pembakaran arang bernilai Rp 200 juta lenyap dari lokasi perusahaan tersebut. Pelaku pencurian adalah Natanael Marbun karyawan perusahaan yang beraksi bersama Gozali dan Bt, dua rekannya.
Natael dan Gozali sudah diamankan Polsek Sagulung, Kamis (22/3) malam, sementara Bt masih buron.
Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto menjelaskan, penangkapan dua pelaku itu merupakan tindak lanjut dari laporan pihak PT Duta Logistik Asia terkait aksi pembobolan itu. “Ada petunjuk jadi tak begitu lama kami selidiki. Kedua pelaku (yang sudah diamankan) kami tangkap di rumah mereka di Seilekop. Mereka tetanggaan,” ujar Hendrianto.
Dari keterangan kedua pelaku, sebelum beraksi mereka sudah merencanakan aksi pencurian itu. Otak pelaku pencurian adalah Natanael karena dia yang tahu persis keberadaan plat besi tersebut dengan berat masing-masing 15 Kg itu.
Dengan menggunakan sepeda motor becak, ketiga pelaku memasuki kawasan perusahaan di malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Kepada petugas keamanan perusahaan, Natanael beralasan untuk mengerjakan pekerjaannya yang belum selesai dengan membawa dua rekannya. Ketiganya lantas mengangkut plat besi itu ke dalam becak mereka. Saat petugas sekuriti lengah ketiganya membawa keluar besi baja tersebut.
“Selain plat besi untuk mesin arang ini, mereka juga bawa besi scrab lainnya,” ujar Hendrianto.
Besi baja hasil curian itu dijual tiga pelaku ke salah satu pengepul besi tua di wilayah Sagulung seharga Rp 5,9 juta.”Sudah dijual dan mereka sudah bagi-bagi uang hasil jualan besi curian ini,” tutur Hendrianto.
Namun demikian aksi ketiga pelaku ini tak jelih, sebab kedatangan mereka ke lokasi perusahaan yang diketahui oleh petugas keamanan perusahaan. Ini memudahkan polisi untuk menangkap mereka.
Kepada wartawan, Natanael dan Gozali mengakui perbuatan mereka itu. Mereka nekad mencuri plat besi tersebut karena desakan ekonomi. “Serba kekurangan kami, makanya melakukan hal ini,” ujar Nayanel.
Harga plat besi yang dicuri para pelaku diakui Hendrianto bernilai sekitar Rp 200 juta. Besi baja itu memang mahal sebab terbuat dari material baja untuk mesin pembuat arang. “Besi baja ini didatangkan dari China, makanya mahal,” tutur Hendrianto.
Kedua pelaku yang sudah diamankan dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sumber: batampos.co.id
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.