Pencuri Besi Bekas PT Pertamina Diamankan Polsek Pangkalan Susu

 

Dua pria pelaki pencurian puluhan batang besi bekas PT. Pertamina bernasib naas. Keduanya terciduk oleh personel Polsek Pangkalan Susu bersama beberapa barang bukti hasil pencurian besi bekas PT. Pertamina. Akibatnya, kedua pria ini terpaksa mendekam di sel tahanan sementara Polsek Pangkalan Susu, Selasa (8/5/2018)

Pelaksana Harian Kapolsek Pangkalan Susu, Iptu M Jamal mengatakan, kedua pria diamankan jelang dini hari Senin, (7/5/018) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua pencuri diamankan saat berada di Water Threadman Injecsi Plant Eks Jafek, Dusun Kampung Baru Desa Serang Jaya Hilir Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat.

Keduanya yakni, Budiono alias Sudut (49) kesehariannya bekerja mocok-mocok, warga Dusun II Nelayan Desa Serang Jaya Hilir Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat, dan Epi Mayasari (35) seorang wiraswasta warga Dusun II Nelayan Desa Serang Jaya Hilir Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat.

“Keduanya diamankan personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu dibantu Personil Pospol Prapen Polsek Pangkalan Susu. Penangkapan hasil pengembangan dari salah seorang tersangka yang sudah tertangkap, Arham alias Am,” kata Iptu M Jamal

Dijelaskan Iptu M Jamal, ketiga orang ini pelaku pencurian puluhan batang besi bekas milik PT. Pertamina, EP Rantau yang terjadi pada hari Sabtu (7/4/2018) silam pada pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini juga sesuai dengan LP / 24 / IV / 2018 / LKT / SEK PKL. SUSU Tgl. 8 April 2018.

Petugas polisi berhasil menemukan keberadaan Budiono dan Epi setelah adanya laporan dari warga bernama Syawaluddin Indra (52). Syawaluddin merupakan sekuriti di Dusun Tarakan Komperta Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kasus ini berdasarkan informasi pelapor beserta saksi mendatangi TKP, namun sesampainya di TKP pelaku sudah tidak berada di tempat. Pelapor beserta saksi melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kenderaan yang dibawa oleh pelaku tepatnya di Depan SMP Negeri Prapen Desa Perkebunan Prapen Kecamatan Pematang Jaya. Pada saat penyergapan, pelapor beserta saksi berhasil mengamankan Arham. Namun dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian ini PT. Pertamina, EP Rantau mengalami kerugian Rp. 5 juta rupiah,” jelas M Jamal.

Total dari pencurian yang dilakukan ketiga pelaku, petugas turut memgamankan 44 batang besi siku, 10 potongan plat besi, satu roda angin, satu pacs ring. Selain barang bukti pencurian, petugas juga menyita satu unit Mobil Pick Up Grand Max BK 8876 CF yang diduga sebagai kendaraan pelaku melancarkan aksinya.

 

Sumber:  www.medan.tribunnews.com