Kementerian Perdagangan mengamankan 2 juta batang besi beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia, di Balaraja, Banten. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan produk besi beton yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil Produksi PT SS. Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan Kemendag.
“Besi beton yang diamankan tidak memiliki sertifikasi produk pengguna tanda SNI (SPPT SNI) serta tidak memiliki nomor registrasi produk (NRP). Sehingga patut diduga besi beton ini tidak memenuhi persyaratan SNI dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen,” kata dai di lokasi penyitaan di Pabrik Baja Tulang di Balaraja, Kamis (24/5/2018)
Sebelumnya juga di Makasar Sulawesi Selatan Kemendag juga mengamankan 351.000 batang besi beton dari berbagai merek dan ukuran di Gudang CV SMM. Hasil Pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002 tidak memiliki SPPT SNI serta tidak memiliki NRP. Nilai total dari sitaan yang dilakukan Kemendag ini mencapai Rp 70 miliar.
“Kami akan koordinasi dengan Kementerian Perindustruian mengenai hal ini, karena ini juga terkait investasi di dalam negeri. Memang besi beton ini diproduksi di dalam negeri dan untuk kepentingan dalam negeri, tapi ini investornya dari China. jadi harus kita koordinasikan, permasalahannya bukan mereka bisa produksi besi beton dan merek, tapi mereka juga produksi untuk distributor besi beton tertentu dan itu harus ada suratnya,” kata dia .
Dia menjelaskan para pelaku usaha ini diduga melanggar dua pasal yaitu pasal 8 ayat (1) A Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 57 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Sumber: Detik Finance
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.